
Diluncurkan di
Jakarta pada 7 Januari 1971, Asosiasi The Indonesia Tours & Travel Agencies
(ASITA) adalah satu-satunya diakui secara hukum aliansi non-profit dari
wirausaha perjalanan Indonesia. Beroperasi di bawah RI Undang-undang Nomor
9/1990 tentang Pariwisata, ASITA memberikan kepemimpinan untuk upaya komunal
agen perjalanan Indonesia. Untuk dapat menjadi anggota ASITA diperlukan
beberapa SyaratMenjadi Anggota ASITA yang harus dipenuhi,
antara lain :
1. Anggota Penuh (
Full Member )
·
Mengisi formulir
keanggotaan dengan sposnsor 2 (dua) perusahaan yang telah menjadi anggota penuh
·
Melampirkan foto copy akte
pendirian perusahaan, HO, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
·
Melampirkan foto copy
Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata
setempat.
·
Daftar riwayat hidup
Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli
·
Melampirkan Struktur
Organisasi Perusahaan
·
Melampirkan status
Kantor Tempat Usaha ( apabila sewa/kontrak) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Berkas permohonan
dijilid dan rekomendasi diteruskan oleh DPD ke DPP untuk memutuskan diterima
atau tidaknya.
·
Berbentuk PT (
Perusahaan Terbatas ) bukan CV
·
Denah Lokasi dan Foto
Kantor
·
Membayar Biaya
Administrasi sebagai berikut :
– Uang pangkal
keanggotaan baru Rp 1.000.000,- *
– Iuran Tahunan Rp
600.000,- / tahun *
– Biaya Penerbitan
sertifikat dan buku Directory sebesar Rp 570.000,-
(biaya ini bisa
berubah sewaktu-waktu)
2. Anggota Peserta
( Associate Member )
Yang dapat diterima
sebagai anggota peserta adalah yang bergerak dalam kepariwisataan tetapi bukan
perusahaan perjalanan seperti perusahaan transportasi, akomodasi, restourant,
objek wisata, lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah memperoleh izin usaha
dari Dinas Pariwisata.
Syarat-syarat dari
anggota peserta adalah sebagai berikut :
·
mengisi formulir
keanggotaan
·
melampirkan foto copy
akte pendirian perusahaan
·
melampirkan surat izin
usaha dan melampirkan riwayat hidup
Beberapa hal diatas
adalah syarat-sayarat menjadi anggota asita , untuk ketrangan lebih lanjut,
silahkan menghubungi perwakilan DPD pada masing-masing daerah.