Untuk
mendirikan agen travel haji dan umrah, pertama-tama kita harus
mengantongi izin penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Syarat untuk mengajukan
izin tersebut adalah:
- Mengantongi
izin sebagai agen perjalanan wisata dari kementerian atau instansi
terkait.
- Sudah
beroperasi minimal 2 tahun sebagai agen perjalanan wisata
- Memiliki
kemampuan teknis seperti : SDM, manajemen, serta sarana dan prasarana
untuk menyelenggarakan perjalanan haji dan umrah
- Memiliki
kemampuan finansial yang mumpuni untuk penyelenggaraan haji dan umrah dan
bisa dibuktikan dengan jaminan bank;
- Berkomitmen
untuk menyelenggarakan perjalanan haji dan umrah sesuai dengan standar
pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Jika
syarat-syarat di atas sudah kita penuhi, cara mendirikan travel haji
dan umrohselanjutnya adalah dengan mengajukan izin Panitia Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah (PPIHU). Prosedur pengajuan izin PPIHU adalah,
- Pemilik/pengelola
Agen Perjalanan Wisata harus beragama Islam
- Untuk
memperoleh izin sebuah agen wajib mengajukan permohonan tertulis kepada
Direktur Jenderal dengan melampirkan:
- Surat
rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
- Salinan
izin usaha perusahaan yang dilegalisasi Dinas Pariwisata Provinsi atau
Pemerintah Daerah setempat
- Susunan
Organisasi Penyelenggara
- Surat
keterangan domisili
- Menyerahkan
uang jaminan sebesar Rp100.000.000,00 atau garansi dari salah satu bank
Pemerintah.
Prosedur
pengajuan izin di atas sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 396 Tahun 2003, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/348 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012.
Mendirikan
sebuah agen travel haji dan umrah memang melalui proses yang
panjang. Tetapi itu semua sebanding dengan keuntungan yang akan kita dapatkan
ketika sudah mendapat kepercayaan dari para calon jemaah. Meskipun sulit, cara
mendirikan travelhaji dan umroh di atas memang harus kita
lalui.
Karena
selain mendatangkan keuntungan dalam hal keuangan, menjadi agen travel haji
dan umrah juga merupakan ladang pahala bagi para penyelenggaranya. Jadi,
meskipun sulit dan rumit, lebih baik kita menjadi agen yang memiliki izin resmi.
Bukan agen abal-abal yang mencari keuntungan dengan menipu
para jemaah haji dan umrah.