
Berbagai model bisnis yang memanfaatkan peluang dari sektor
pariwisata tumbuh dan berkembang di seluruh dunia. AirBnB, Traveloka,
Tiket.com, Agoda, dan TripAdvisor adalah sebagian kecil brand yang jeli mengembangkan bisnis dari
pariwisata. Kalau Anda mau mengembangkan bisnis dari sektor ini, peluangnya
masih terbuka lebar. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan Biro Perjalanan
Wisata atau travel agent.
Apa saja persyaratan untuk mendirikan perusahaan Biro Perjalanan Wisata?
Haruskan mendirikan PT atau bisa dengan CV?
Di tengah-tengah perekonomian global yang masih dilanda
ketidakpastian, pariwisata justru tampil sebagai primadona untuk menggerakkan
ekonomi suatu negara. Yunani yang nyaris bangkrut sejak beberapa tahun lalu
masih bisa survive karena masih
ditopang oleh bisnis pariwisatanya. Sementara Jepang baru saja mengeluarkan
data dimana antara bulan Januari hingga Juli 2016, pertumbuhan wisatawan
mancanegara (wisman) yang datang ke negeri Sakura itu naik 20% dibandingkan
periode yang sama tahun sebelumnya. Bagaimana dengan Indonesia?
Berdasarkan data yang dilansir Biro Pusat Statistik (BPS),
jumlah wisman yang masuk ke Indonesia antara Januari hingga Mei 2016, jumlahnya
naik 7,48% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2015. Not bad!
Masih
belum yakin dengan kontribusi pariwisata terhadap perekonomian? Menurut World
Travel and Tourism Council (WTTC) 2016, sektor pariwisata bahkan menyumbang 10%
dari produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Kementerian Pariwisata Republik
Indonesia telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan PDB
pariwisata dari 9% di tahun 2015 menjadi 15% di tahun 2015 nanti. Jumlah
kedatangan wisman ditargetkan naik dari 9 juta di tahun 2014 menjadi 20 juta
pada tahun 2019. Sementara pada kurun waktu yang sama, jumlah perjalanan
wisatawan nusantara (wisnus) ditargetkan naik dari 250 juta menjadi 275 juta.
Dari angka-angka diatas, tidak heran mulai banyak yang melirik
untuk menangkap peluang fulus dari bisnis pariwisata. Nah, kalau Anda tertarik
untuk memulai bisnis di sektor pariwisata, peluangnya masih terbuka lebar. Anda
bisa memilih mulai dari mendirikan usaha Biro Perjalanan Wisata (travel agent), konsultan pariwisata, MICE (meeting, incentive, convention,
event) hingga usaha
restoran.
Kali ini kami akan mengupas mengenai pendirian perusahaan untuk
Biro Perjalanan Wisata atau yang lebih dikenal sebagai travel agent. Kabar baiknya, ternyata tidaklah sulit
memulai bisnis Biro Perjalanan Wisata. Namun ada sejumlah persyaratan yang
harus dipahami sebelum membuka usaha Biro Perjalanan Wisata.
Pahami terlebih dahulu syarat untuk mendapatkan izin usaha Biro
Perjalanan Wisata (izin travel agent). Izin tersebut dapat diajukan ke dinas
perizinan daerah tingkat II atau setingkat Kabupaten/Kota. Langkah pertama yang
terpenting adalah dengan mendirikan badan usaha. Sesuai dengan Pasal 6 ayat
(1) Peraturan Menteri Kebudayaan
dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Perjalanan Wisata,
badan usahanya harus merupakan badan hukum. Artinya, untuk memulai bisnis Biro
Perjalanan Wisata ini Anda harus mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Ada
sejumlah pertimbangan dan persyaratan yang harus Anda pahami sebelum memutuskan
untuk mendirikan PT. Keuntungan mendirikan PT diantaranya adalah pemisahan yang
jelas antara harta pribadi dan harta perusahaan karena PT berstatus badan
hukum. Dengan demikian, PT diakui sebagai salah satu subjek hukum.
Yang perlu Anda ketahui, saat ini syarat dan proses mendirikan PT terutama di Jakarta sudah semakin mudah.
Pemerintah menyadari bahwa untuk memulai usaha perlu memiliki badan usaha dan
Perseroan Terbatas (PT) dinilai paling sesuai karena memiliki status badan
hukum.
Akta Pendirian Perusahaan Biro
Perjalanan Wisata
Hal terpenting yang harus diperhatikan bila ingin mendirikan
perusahaan Biro Perjalanan Wisata adalah saat membuat akta pendirian
perusahaan. Di dalam akta pendirian PT harus jelas dicantumkan bidang usaha
Biro Perjalanan Wisata. Pastikan bidang usaha ini tercantum di akta pendirian
perusahaan anda. Sedapat mungkin tidak perlu mencantumkan atau menambahkan
bidang usaha lain di akta pendirian yang tidak berhubungan dengan pariwisata.
Selain itu, berdasarkan pengalaman Easybiz dalam menangani proses pendirian PT dan TDUP Biro
Perjalanan Wisata (izin travel agent), modal disetor yang harus dicantumkan di
akta pendirian minimal Rp 300 juta.
Setelah akta pendirian rampung, proses berikutnya adalah
domisili usaha. Persyaratan ini yang lumayan sulit dipenuhi oleh UMKM dan
startup yang akan merintis usaha travel agent tapi modalnya pas-pasan. Sebab, untuk
wilayah Jakarta, selain ada larangan menggunakan rumah tinggal sebagai domisili
usaha, untuk Biro Perjalanan Wisata disyaratkan adanya izin gangguan (HO). Jadi harus dipastikan bahwa tempat yang akan
ditempati selain berada di zonasi usaha, juga harus memiliki izin gangguan atas
nama perusahaan anda.
Ketentuan izin gangguan yang harus atas nama perusahaan jadi
membatasi perusahaan Biro Perjalanan Wisata untuk menggunakan virtual office
atau service office karena di virtual office atau service office izin gangguan
yang ada pastilah atas nama perusahaan penyedia (provider) layanan tersebut.
Dengan
demikian, bila ingin memulai bisnis Biro Perjalanan Wisata, anda harus
menyiapkan tempat yang permanen atau kantor fisik. Bila menyewa ruang kantor
terlalu mahal, alternatifnya Anda bisa menyewa Ruko. Tapi pastikan Ruko yang
disewa peruntukan yang tertera di dalam IMB memang untuk usaha dan telah
memiliki izin gangguan.
Beres
urusan akta pendirian dan domisili usaha, hal selanjutnya yang perlu diurus
adalah BPJS Ketenagakerjaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sama dengan
BPJS, bila semua persyaratan telah dipenuhi terutama KTP dan NPWP pendiri PT
telah sesuai dengan format terbaru maka anda tidak akan mengalami kesulitan
untuk mendapatkan NPWP perusahaan.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Biro Perjalanan Wisata (TDUP BPW)
Berikutnya
adalah proses untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Adapun
dokumen yang harus dimiliki untuk mendapatkan TDUP ini adalah sebagai berikut:
1. Pas photo Direktur
Utama perusahaan ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang
merah;
2. Akta pendirian PT
dan SK Kemenkumham;
3. Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP);
4. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha.
5. Undang-Undang
Gangguan (UUG/HO);
6. Surat Persetujuan
dari tetangga sekitar atas domisili usaha;
7. Proposal bisnis;
dan
8.
Company profile PT.
TDUP ini adalah pengganti SIUP sebagai izin usaha dalam hal anda
mendirikan PT atau CV yang bidang usahanya perdagangan umum (general trading). Boleh dibilang TDUP ini adalah pass khusus yang harus dimiliki oleh anda
yang akan menjalankan bisnis Biro Perjalanan Wisata. Easybiz memberikan layanan
untuk paket pendirian PT dan TDUP Biro Perjalanan Wisata.
Setelah
mengantongi TDUP, dokumen legalitas terakhir yang harus dimiliki adalah Tanda
Daftar Perusahaan (TDP). Di atas kertas, kalau seluruh persyaratan dan dokumen
di atas sudah anda miliki, maka TDP akan mudah didapatkan.
Nah, kalau semua persyaratan dokumen legalitas sudah lengkap dan
anda mau bisnis Biro Perjalanan Wisata anda lebih kredibel, bisa dengan menjadi
anggota ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies). Untuk menjadi anggota ASITA harus memiliki
Surat Izin Tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata setempat.
Keanggotaan ASITA terbagi menjadi dua keanggotaan yaitu
keanggotaan penuh (Full Member)
dan keanggotaan peserta (Associate Member). Dibutuhkan beberapa persyaratan agar bisa menjadi
anggota ASITA. Untuk anggota penuh atau full member maka calon harus terlebih dahulu mengisi
formulir keanggotaan dengan sponsor 2 perusahaan yang telah menjadi anggota
penuh. Lalu melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan, izin gangguan HO,
TDUP, dan TDP. Dokumen lain yang diperlukan yakni Daftar Riwayat Hidup dari
Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli, Struktur Organisasi Perusahaan, status
Kantor Tempat Usaha (apabila sewa/kontrak), dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Sedangkan untuk menjadi anggota peserta atau associate member tidak diperlukan syarat yang terlampau
rumit. Anggota Peserta adalah anggota ASITA selain perusahaan
perjalanan namun juga bergerak di bidang kepariwisataan, seperti restoran,
objek wisata, perusahaan transportasi, serta lembaga pendidikan dan pelatihan
yang sudah memperoleh izin usaha dari Dinas Pariwisata. Syarat-syarat untuk
menjadi anggota peserta adalah mengisi formulir keanggotaan, melampirkan
fotokopi akta pendirian perusahaan, melampirkan surat izin usaha, serta melampirkan
daftar riwayat hidup.
Co-Founder dan CEO Trendz Tour, Edwin Ismedi Himna, mengatakan
bahwa kemudahan dalam mengurus perizinan Biro Perjalanan Wisata harus seiring
dengan pemahaman calon pelaku usaha terhadap tugas travel agent. Tugas Biro Perjalanan Wisata menurutnya
adalah mengemas paket wisata dan mempromosikan kepada para wisatawan. Biro
Perjalanan Wisata ikut memberikan andil kepada Pemerintah Daerah dalam
mempromosikan tempat-tempat wisata. “Sebenarnya izinnya itu kan Biro Perjalanan
Wisata. Otomatis juga harus mengemas paket-paket wisata, bukan hanya sekadar
jualan tiket,” kata Edwin yang juga Koordinator ASITA Wilayah Jawa. Ia
berpendapat, untuk mendukung pelaksanaan tersebut, sebuah Biro Perjalanan
Wisata harus memiliki kemampuan tentang wisata, baik yang ada di daerah maupun
luar daerah.
Biro perjalanan wisata juga harus didukung dengan sumber daya
manusia (SDM) yang mumpuni dalam bidang tersebut selain kantor biro perjalanan
itu juga harus memadai. Ia juga menyoroti tentang perlunya fungsi pengawasan
dalam usaha jasa tersebut. “Selain mudah didirikan, pengawasan juga lemah.
Susah dibedakan Biro Perjalanan Wisata dengan hanya yang jualan tiket. Termasuk
pembinaan juga masih kurang,” katanya. Edwin berharap keberadaan Biro
Perjalanan Wisata benar-benar mampu memberikan dorongan promosi wisata di
daerah.