Diluncurkan di
Jakarta pada 7 Januari 1971, Asosiasi The Indonesia Tours & Travel Agencies
(ASITA) adalah satu-satunya diakui secara hukum aliansi non-profit dari
wirausaha perjalanan Indonesia. Beroperasi di bawah RI Undang-undang Nomor
9/1990 tentang Pariwisata, ASITA memberikan kepemimpinan untuk upaya komunal
agen perjalanan Indonesia. Untuk dapat menjadi anggota ASITA diperlukan
beberapa SyaratMenjadi Anggota ASITA yang harus dipenuhi,
antara lain :
1. Anggota Penuh (
Full Member )
·
Mengisi formulir
keanggotaan dengan sposnsor 2 (dua) perusahaan yang telah menjadi anggota penuh
·
Melampirkan foto copy akte
pendirian perusahaan, HO, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
·
Melampirkan foto copy
Surat Izin Usaha Pariwisata (SIUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata
setempat.
·
Daftar riwayat hidup
Pimpinan Perusahaan dan tenaga ahli
·
Melampirkan Struktur
Organisasi Perusahaan
·
Melampirkan status
Kantor Tempat Usaha ( apabila sewa/kontrak) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Berkas permohonan
dijilid dan rekomendasi diteruskan oleh DPD ke DPP untuk memutuskan diterima
atau tidaknya.
·
Berbentuk PT (
Perusahaan Terbatas ) bukan CV
·
Denah Lokasi dan Foto
Kantor
·
Membayar Biaya
Administrasi sebagai berikut :
– Uang pangkal
keanggotaan baru Rp 1.000.000,- *
– Iuran Tahunan Rp
600.000,- / tahun *
– Biaya Penerbitan
sertifikat dan buku Directory sebesar Rp 570.000,-
(biaya ini bisa
berubah sewaktu-waktu)
2. Anggota Peserta
( Associate Member )
Yang dapat diterima
sebagai anggota peserta adalah yang bergerak dalam kepariwisataan tetapi bukan
perusahaan perjalanan seperti perusahaan transportasi, akomodasi, restourant,
objek wisata, lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah memperoleh izin usaha
dari Dinas Pariwisata.
Syarat-syarat dari
anggota peserta adalah sebagai berikut :
·
mengisi formulir
keanggotaan
·
melampirkan foto copy
akte pendirian perusahaan
·
melampirkan surat izin
usaha dan melampirkan riwayat hidup
Beberapa hal diatas
adalah syarat-sayarat menjadi anggota asita , untuk ketrangan lebih lanjut,
silahkan menghubungi perwakilan DPD pada masing-masing daerah.
PROVIDER VISA UMRAH
Berikut persyaratan pengurusan visa umrah untuk
penyelenggara resmi umrah di seluruh Indonesia :
1. Menandatangani surat perjanjian kerjasama Visa umrah (per
tahun)
2. Copy legalitas Biro Perjalanan Wisata
3. Copy Ijin Umrah yang masih berlaku
4. Mematuhi semua aturan Kementerian Agama RI, Kedutaan Saudi Arabia dll
5. mematuhi Persyaratan teknis yang dapat berubah sesuai kondisi
2. Copy legalitas Biro Perjalanan Wisata
3. Copy Ijin Umrah yang masih berlaku
4. Mematuhi semua aturan Kementerian Agama RI, Kedutaan Saudi Arabia dll
5. mematuhi Persyaratan teknis yang dapat berubah sesuai kondisi
Tanya Jawab Seputar Visa Umroh
Apa itu VISA Umroh?
VISA UMROH merupakan dokumen izin tinggal di Saudi HANYA utk keperluan umroh
VISA UMROH merupakan dokumen izin tinggal di Saudi HANYA utk keperluan umroh
Siapa yg berhak mengeluarkan VISA Umroh?
Visa Umrah dikeluarkan oleh pihak Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) di suatu Negara
Visa Umrah dikeluarkan oleh pihak Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) di suatu Negara
Berlaku berapa lama izin tinggal Visa Umroh itu?
Normalnya tertulis di visa itu ‘validity 30 Days’, tetapi utk Jamaah Umroh berlaku CUMA sesuai Program Paket yg diajukan ke Muassasah dari Provider Visa
Normalnya tertulis di visa itu ‘validity 30 Days’, tetapi utk Jamaah Umroh berlaku CUMA sesuai Program Paket yg diajukan ke Muassasah dari Provider Visa
Siapa Muassasah itu?
Muassasah ialah Penyelenggara Umroh di Saudi Arabia yang di tunjuk oleh Kementerian Haji Saudi utk menerbitkan MOFA
Muassasah ialah Penyelenggara Umroh di Saudi Arabia yang di tunjuk oleh Kementerian Haji Saudi utk menerbitkan MOFA
Apa itu MOFA?
MOFA (Ministry of Foreign Affairs), merupakan voucher konfirmasi dari Kementerian Haji Saudi utk calon Jamaah Umroh, berdasarkan quota yang tersedia. Sebelum mengajukan visa ke KBSA, setiap Jamaah mesti telah memiliki MOFA
MOFA (Ministry of Foreign Affairs), merupakan voucher konfirmasi dari Kementerian Haji Saudi utk calon Jamaah Umroh, berdasarkan quota yang tersedia. Sebelum mengajukan visa ke KBSA, setiap Jamaah mesti telah memiliki MOFA
Bagaimana cara menerima MOFA?
Provider Visa mengajukan kepada Muassasah dgn memberikan data-data paspor, setelah itu Muassasah melanjutkan ke Kementerian Haji Saudi
Provider Visa mengajukan kepada Muassasah dgn memberikan data-data paspor, setelah itu Muassasah melanjutkan ke Kementerian Haji Saudi
Siapa Provider Visa Umroh itu?
Provider Visa Umroh ialah Travel Agent yang telah disetujui oleh KBSA & Kementerian Haji Saudi untuk bekerjasama dgn Muassasah. Hanya Provider Visa sajalah yg berhak membawa MOFA dan syarat-syarat lain untuk mengajukan Visa Umroh ke KBSA
Provider Visa Umroh ialah Travel Agent yang telah disetujui oleh KBSA & Kementerian Haji Saudi untuk bekerjasama dgn Muassasah. Hanya Provider Visa sajalah yg berhak membawa MOFA dan syarat-syarat lain untuk mengajukan Visa Umroh ke KBSA
Apakah setiap Jamaah Umroh per orangan bisa mengajukan Visa
Umroh sendiri ke KBSA?
Tidak bisa, yang mengajukan Visa Umroh ke KBSA cuma Provider Visa yg ditunjuk oleh KBSA
Tidak bisa, yang mengajukan Visa Umroh ke KBSA cuma Provider Visa yg ditunjuk oleh KBSA
Kapan Visa Umroh di keluarkan setiap Tahun nya ?
Terkadang ada beberpa pihak yang bertanya bukan saja calon
jamaah umroh saja bahkan beberapa penyelenggara sengaja berdiskusi dan bertanya
” kapan Waktu bisa memberangkatkan umroh, setelah musim haji selesai” ?
Banyak juga yang tidak mengetahui nya, meskipun secara
prinsip ajaran Islam mengajarkan bahwa umroh itu bisa dilakukan sepanjang waktu
namun karena umroh merupakan hajat hidup orang banyak apalagi berhubungan
dengan hubungan antara negara , negara pun di Dunia harus berhubungan dengan
pihak kerajaan Saudi Arabia (KSA) tentunya pihak KSA ingin memberikan pelayanan
yang terbaik dan memberikan keamanan serta kepastian hukum dan perlindungan
dari negara maka akhirnya ditetapkan aturan yang disepakati kapan calon jamaah
umroh bisa mendapatkanVisa Umroh dan bisa datang ke Saudi untuk melaksanakan
ibadah umroh.
berdasarkan kebiasaan penyelenggaraan umroh sepanjangnya
tahunya periode umroh atau visa umroh dikeluarkan dimulai dari bulan Safar
hingga bulan Ramadhan, bulan Safari adalalh bulan ke dua dalam penanggalan
Hijriah jadi Insya Allah musim penyelengaraan umroh tahun 2015 akan jatuh pada
Akhir desember atau awal bulan Januari tahun 2014.
Namun beberapa tahun terakhir, khusus nya tahun 2013 periode
penyelenggaraan umroh dibuka lebih Awal, pertayaan besar nya APAKAH TAHUN INI
VISA UMROH DI BUKA LEBIH AWAL ?
Jawaban nya bisa ya juga bisa TIDAK, apalagi melihat gelagat
penyelenggaraan umroh terakhir Ramadhan kemarin banyak penyelenggara terpaksa
dengan berat hati tidak jadi memberangkat kan jamaah pada bula Ramadhan karena
adanya kebijakan pengurangan Visa Umroh hingga 20 prosen, mudah – mudahan tidak
diberlakukan untuk musim penyelenggaraan umroh sekarang.
Apakah Visa Umrah bisa untuk bekerja ?
Visa Umrah hanya diperuntukkan bagi jamaah yang akan
melaksanakan ibadah Umrah dengan rentang waktu tertentu. Pemerintah Arab Saudi
menetapkan Visa 10 hari, 20 hari dan 30 hari. Setelah melewati batas yang
ditentukan jama’ah harus pulang kembali ke negara asalnya, apabila batas waktu
Visa Umrah telah habis. Apabila diketemukan jama’ah yang menyalahgunakan
peruntukan Visa Umrah, maka akan dideportasi (dipulangkan ) oleh Pemerintah
Arab Saudi.
Apakah Visa Umrah bisa untuk Haji ?
Secara peruntukan Visa Umrah hanya untuk Umrah. Tidak boleh untuk melaksanakan ibadah Haji. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi berat, baik kepada jama’ah yang bersangkutan maupun provider yang mengeluarkan Visa tersebut.
Secara peruntukan Visa Umrah hanya untuk Umrah. Tidak boleh untuk melaksanakan ibadah Haji. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sanksi berat, baik kepada jama’ah yang bersangkutan maupun provider yang mengeluarkan Visa tersebut.
Kapan Visa Haji dikeluarkan ?
Visa Haji akan dikeluarkan sejak bulan Syawal setelah selesai program Umrah Ramadhan.
Visa Haji akan dikeluarkan sejak bulan Syawal setelah selesai program Umrah Ramadhan.
Apakah Visa Haji bisa untuk bekerja ?
Sama halnya dengan Visa Umrah, begitupun Visa Haji hanya diperuntukkan bagi jama’ah haji saja. Pelanggaran terhadap hal ini juga akan dikenakan sanksi berat.
Sama halnya dengan Visa Umrah, begitupun Visa Haji hanya diperuntukkan bagi jama’ah haji saja. Pelanggaran terhadap hal ini juga akan dikenakan sanksi berat.
Apa syarat untuk mendapatkan Visa Umrah ?
Syarat untuk mendapatkan Visa Umroh adalah sebagai berikut :
1. Pasport Asli yang masih berlaku minimal 8 (delapan) bulan dari tanggal keberangkatan.
2. Nama di pasport minimal 3 (tiga) suku kata. Misalnya : BAGUS BUDI PRABOWO
3. Buku Nikah dan KK Asli bagi pasangan suami istri
4. Akte Lahir asli bagi anak dibawah usia 17 tahun dan anak perempuan hingga usia 40 tahun.
5. Buku Kuning suntik meningitis.
6. Tiket Asli Jakarta – Jeddah PP
7. Bukti booking hotel dan transportasi di Arab Saudi.
8. Pasfoto berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, background putih, tampak wajah 80%.
9. Kontak Person Handling atau orang yang bertanggung jawab di Arab Saudi dalam perjalanan umrah ini.
10. Jadwal Rencana Perjalanan umrah.
11. Biaya Visa
1. Pasport Asli yang masih berlaku minimal 8 (delapan) bulan dari tanggal keberangkatan.
2. Nama di pasport minimal 3 (tiga) suku kata. Misalnya : BAGUS BUDI PRABOWO
3. Buku Nikah dan KK Asli bagi pasangan suami istri
4. Akte Lahir asli bagi anak dibawah usia 17 tahun dan anak perempuan hingga usia 40 tahun.
5. Buku Kuning suntik meningitis.
6. Tiket Asli Jakarta – Jeddah PP
7. Bukti booking hotel dan transportasi di Arab Saudi.
8. Pasfoto berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, background putih, tampak wajah 80%.
9. Kontak Person Handling atau orang yang bertanggung jawab di Arab Saudi dalam perjalanan umrah ini.
10. Jadwal Rencana Perjalanan umrah.
11. Biaya Visa
Berapakah Harga untuk mengurus Visa Umrah ?
Harga visa umroh fluktuatif berkisar antara USD 55 – USD 125 per orang.
Harga visa umroh fluktuatif berkisar antara USD 55 – USD 125 per orang.
Dimanakah kami harus suntik meningitis dan apakah meningitis
itu ?
Meningitis adalah Radang selaput otak. Jadi suntik meningitis adalah pencegahan untuk terjangkitnya atau terserangnya penyakit radang selaput otak bagi jamaah Umrah tersebut.
Meningitis adalah Radang selaput otak. Jadi suntik meningitis adalah pencegahan untuk terjangkitnya atau terserangnya penyakit radang selaput otak bagi jamaah Umrah tersebut.
Pelaksanaan suntuk meningitis ini dilaksanakan di Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau DInas Kesehatan Kota (DKK) setempat sesuai
daerah jamaah masing-masing.
Siapakah yang boleh mengurus Visa Umrah ?
Travel atau biro perjalanan yang bisa mengurus visa umrah adalah Travel yang telah mengantongi izin Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Travel atau biro perjalanan yang bisa mengurus visa umrah adalah Travel yang telah mengantongi izin Umrah dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bagaimana dengan Travel atau Biro Perjalanan yang tidak atau
belum memiliki izin Umroh ?
Bagi Biro Perjalanan yang belum memiliki izin sebaiknya konsorsium atau bekerjasama dengan travel yang telah memiliki izin Umrah dari Kementerian Agama RI.
Bagi Biro Perjalanan yang belum memiliki izin sebaiknya konsorsium atau bekerjasama dengan travel yang telah memiliki izin Umrah dari Kementerian Agama RI.
Pesan untuk penyelenggara Umroh dan Jamaah : mari kita
berdo’a ” Semoga penyelenggaraan Umroh tahun ini bisa lebih Awal seperti tahun
kemarin”. faktanya sudah banyak calon jamaah yang merindukan Baitullah dan
ingin berangkat di Bulan Desember.
Pastikan anda hanya memilih provider umroh
Resmi dan Berpengalaman
Visa Umroh Aman Harga Terjamin
Pastikan anda hanya memilih provider umroh
Resmi dan Berpengalaman
Visa Umroh Aman Harga Terjamin
Perusahaan/BPW/Travel Agent sudah
berdiri dan beroperasi selama lebih dari 1 tahun.
Dan Luas kantor minimal 60 m2
Dan Luas kantor minimal 60 m2
Dokumen yang di perlukan :
1. Akte pendirian dan SK
MENKUMHAM dan di akte modal yg disetor minimal 500 juta.-
2. Ijin BPW
3. TDP
4. Surat keterangan domisili perusahaan
5. UUG (undang undang gangguan)
6. NPWP dan PKP
7. Struktur organisasi perusahaan
8. CV pimpinan dan seluruh staff
9. Foto asli interior dan exterior
10. Denah lokasi dan ruangan
11. Denah ruangan (lay out kantor)
12. Laporan keuangan neraca rugi laba 1 tahun terakhir yang telah di audit oleh KAP
(kantor akuntan publik)
13. Surat referensi bank
14. Sales volume satu tahun terakhir , kalo ambil dr agen, perlu tanda tangan agen dan cap/Stempel
15. Semua izin , sesuai alamat kantor yg sekarang
2. Ijin BPW
3. TDP
4. Surat keterangan domisili perusahaan
5. UUG (undang undang gangguan)
6. NPWP dan PKP
7. Struktur organisasi perusahaan
8. CV pimpinan dan seluruh staff
9. Foto asli interior dan exterior
10. Denah lokasi dan ruangan
11. Denah ruangan (lay out kantor)
12. Laporan keuangan neraca rugi laba 1 tahun terakhir yang telah di audit oleh KAP
(kantor akuntan publik)
13. Surat referensi bank
14. Sales volume satu tahun terakhir , kalo ambil dr agen, perlu tanda tangan agen dan cap/Stempel
15. Semua izin , sesuai alamat kantor yg sekarang
Catatan :
Akan
di lakukan inspeksi/investigasi langsung oleh IATA dan pengecekan kantor serta
seluruh staff
Jakarta - Empat asosiasi jamaah haji dan umroh
bersinergi untuk membantu pelayanan visa bagi para jamaah. Pengurusan visa
melalui empat asosiasi tersebut untuk membantu menertibkan proses yang cukup
berbelit di kedutaan.
"Jamaah tidak lagi berbondong-bondong datang ke kedutaan. Kami menyembut positif dari tawaran kedutaan setelah selesai dari provider untuk membawa ke asosiasi masing-masing," ujar Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH) dalam koferensi pers di Hotel Raffles, Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Hadir pula dalam kesempatan ini tiga ketua asosiasi lainnya. Diantaranya adalah Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Joko Asmoro, Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji, Umroh dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO) Hafidz Taftazani dan Ketua (Kesatuan Tour Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia) KESTHURI Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, Ketua KESTHURI Asrul Aziz Taba menuturkan dengan pengambilan visa dari empat asosiasi tersebut akan memberikan dampak positif bagi jamaah haji dan umroh. Di antaranya adalah pengurusan visa yang efisien dan pengawasan yang lebih terjamin.
"Setiap hari kedutaan mengurus hingga 10 ribu visa setiap harinya. Pasti akan kesulitan mereka, jadi setelah mereka selesai mengurus visa ke provider akan lebih mudah mengambil visa langsung dari asosiasi. Juga terkait pengawasan permasalahan jamaah yang sering mengalami maslah tiket pulang, kemudian hotel yang berbeda dengan yang dijanjikan agen padahal sudah ada visa. Permasalahan seperti ini akan lebih mudah pengawasannya," jelas Asrul.
Melalui pengawasan tersebut, Azrul juga menjelaskan akan mudah untuk mengambil tindakan bagi agen bermasalah. Sehingga diharapkan para jamaah yang akan beribadah dapat terlayani dengan baik.
"Melalui ini pula dapat meningkatkan pengawasan terhadap agen. Karena pengambilan visa ke kami nanti akan ketahuan," tambah Asrul
Pengambilan visa melalui asosiasi juga dijamin tanpa biaya tambahan. Karena terkait pengurusan dari awal visa langsung ke provider bukan ke asosiasi.
"Kami tegaskan kami hanya sebagai tempat untuk mengambil visa bukan tempat awal mengurus. Kami jamin tanpa biaya tambahan," pungkas Asrul
"Jamaah tidak lagi berbondong-bondong datang ke kedutaan. Kami menyembut positif dari tawaran kedutaan setelah selesai dari provider untuk membawa ke asosiasi masing-masing," ujar Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (HIMPUH) dalam koferensi pers di Hotel Raffles, Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Hadir pula dalam kesempatan ini tiga ketua asosiasi lainnya. Diantaranya adalah Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Joko Asmoro, Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji, Umroh dan Inbound Indonesia (ASPHURINDO) Hafidz Taftazani dan Ketua (Kesatuan Tour Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia) KESTHURI Asrul Aziz Taba.
Sementara itu, Ketua KESTHURI Asrul Aziz Taba menuturkan dengan pengambilan visa dari empat asosiasi tersebut akan memberikan dampak positif bagi jamaah haji dan umroh. Di antaranya adalah pengurusan visa yang efisien dan pengawasan yang lebih terjamin.
"Setiap hari kedutaan mengurus hingga 10 ribu visa setiap harinya. Pasti akan kesulitan mereka, jadi setelah mereka selesai mengurus visa ke provider akan lebih mudah mengambil visa langsung dari asosiasi. Juga terkait pengawasan permasalahan jamaah yang sering mengalami maslah tiket pulang, kemudian hotel yang berbeda dengan yang dijanjikan agen padahal sudah ada visa. Permasalahan seperti ini akan lebih mudah pengawasannya," jelas Asrul.
Melalui pengawasan tersebut, Azrul juga menjelaskan akan mudah untuk mengambil tindakan bagi agen bermasalah. Sehingga diharapkan para jamaah yang akan beribadah dapat terlayani dengan baik.
"Melalui ini pula dapat meningkatkan pengawasan terhadap agen. Karena pengambilan visa ke kami nanti akan ketahuan," tambah Asrul
Pengambilan visa melalui asosiasi juga dijamin tanpa biaya tambahan. Karena terkait pengurusan dari awal visa langsung ke provider bukan ke asosiasi.
"Kami tegaskan kami hanya sebagai tempat untuk mengambil visa bukan tempat awal mengurus. Kami jamin tanpa biaya tambahan," pungkas Asrul
Jakarta (Sinhat)--Kementerian Agama telah merilis kebijakan baru tentang persyaratan menjadi provider visa. Hal itu telah dibenarkan oleh Kasubdit Pembinaan Umrah, Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah, Kementerian Agama. M. Arfi Hatim saat ditemui haji.kemenag.go.id usai menutup kegiatan sosialisasi peraturan dan kebijakan provider visa di kawasan Kemanggisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jum’at pagi (13/08).
Bagi
pemerintah, tandas Arfi, peran strategis provider visa terhadap peningkatan
kualitas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sangat penting. PPIU provider
visa adalah PPIU yang memiliki mitra resmi di Arab Saudi dan telah mendapatkan
pengesahan dari kementerian terkait sehingga dapat mengajukan visa umrah kepada
pemerintah Arab Saudi.
“Dan
persyaratan menjadi provider visa tertuang dalam Peraturan Menteri Agama
(PMA) nomor 18/2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Syarat
menjadi provider yaitu memiliki izin operasional sebagai PPIU yang masih
berlaku. Memiliki kontrak kerja sama dengan mitra kerjasama di Arab Saudi yang
telah disahkan oleh notaris memiliki sertiifkat IATA,” terang Arfi.
Selain
itu, sambung Arfi, pemohon juga harus mendapat rekomendasi dari asosiasi
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Memiliki kemampuan finansial
laporan keuangan, bank garansi. Komitmen mentatati peraturan atau pakta
integritas. Baik saat berada di Indonesia maupun di Arab Saudi serta menjamin
pelayana administrasi, akomodasi, konsumsi dan transportasi di Arab Saudi.
Kemudian,
hanya mengurus visa dari PPIU. Memiliki izin operasional yang masih berlaku.
Menjamin pengurusan jemaah yang sakit dan di rawat di rumah sakit Arab Saudi
sampai kembali ke tanah air. Menjamin tiket jemaah ke dan dari Arab Saudi. Dan,
terakhir melaporkan nama-nama jemaah dan PPIU yang diurus visanya kepada
pemerintah. (Rio/ar)
Untuk
mendirikan agen travel haji dan umrah, pertama-tama kita harus
mengantongi izin penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Syarat untuk mengajukan
izin tersebut adalah:
- Mengantongi
izin sebagai agen perjalanan wisata dari kementerian atau instansi
terkait.
- Sudah
beroperasi minimal 2 tahun sebagai agen perjalanan wisata
- Memiliki
kemampuan teknis seperti : SDM, manajemen, serta sarana dan prasarana
untuk menyelenggarakan perjalanan haji dan umrah
- Memiliki
kemampuan finansial yang mumpuni untuk penyelenggaraan haji dan umrah dan
bisa dibuktikan dengan jaminan bank;
- Berkomitmen
untuk menyelenggarakan perjalanan haji dan umrah sesuai dengan standar
pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Jika
syarat-syarat di atas sudah kita penuhi, cara mendirikan travel haji
dan umrohselanjutnya adalah dengan mengajukan izin Panitia Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah (PPIHU). Prosedur pengajuan izin PPIHU adalah,
- Pemilik/pengelola
Agen Perjalanan Wisata harus beragama Islam
- Untuk
memperoleh izin sebuah agen wajib mengajukan permohonan tertulis kepada
Direktur Jenderal dengan melampirkan:
- Surat
rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
- Salinan
izin usaha perusahaan yang dilegalisasi Dinas Pariwisata Provinsi atau
Pemerintah Daerah setempat
- Susunan
Organisasi Penyelenggara
- Surat
keterangan domisili
- Menyerahkan
uang jaminan sebesar Rp100.000.000,00 atau garansi dari salah satu bank
Pemerintah.
Prosedur
pengajuan izin di atas sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 396 Tahun 2003, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/348 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012.
Mendirikan
sebuah agen travel haji dan umrah memang melalui proses yang
panjang. Tetapi itu semua sebanding dengan keuntungan yang akan kita dapatkan
ketika sudah mendapat kepercayaan dari para calon jemaah. Meskipun sulit, cara
mendirikan travelhaji dan umroh di atas memang harus kita
lalui.
Karena
selain mendatangkan keuntungan dalam hal keuangan, menjadi agen travel haji
dan umrah juga merupakan ladang pahala bagi para penyelenggaranya. Jadi,
meskipun sulit dan rumit, lebih baik kita menjadi agen yang memiliki izin resmi.
Bukan agen abal-abal yang mencari keuntungan dengan menipu
para jemaah haji dan umrah.